Jubir: MK Tidak Hapus Ambang Batas Parlemen, Tapi Diatur Ulang

01 Maret 2024 20:30

GenPI.co - Hakim konstitusi sekaligus jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyatakan MK tidak menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold) empat persen.

Enny mengatakan amar putusan MK yaitu supaya dilakukan pembentukan UU untuk mengatur ulang besaran angka serta persentase ambang batas parlemen supaya lebih rasional.

Besaran angka dan persentase ambang batas parlemen yang perlu diatur ulang itu ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.

BACA JUGA:  Pengamat: Ambang Batas Capres Mengebiri Hak Politik Warga

“Tidak meniadakan threshold. Threshold dan besaran angka persentase diserahkan kepada pembentuk UU untuk menentukan yang rasional,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (1/3).

Dalam penentuan ambang batas parlemen, sepatutnya memakai metode kajian yang jelas dan komprehensif.

BACA JUGA:  Rommy PPP Harap Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen Berlaku di Pemilu 2024

Enny menyampaikan dengan metode itu maka bisa meminimalkan disproporsionalitas yang semakin tinggi, yang menyebabkan banyak suara sah terbuang.

Dia menyebut Purludem menggugat Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu mengenai ambang batas parlemen, tetap konstitusional untuk Pemilu 2024 dan konstitusional bersyarat Pemilu 2029 dan seterusnya.

BACA JUGA:  Mahfud MD: MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen Baru Berlaku Pemilu 2029

“Threshold dengan besaran yang bisa menyelesaikan masalah itu harus bisa digunakan pada Pemilu 2029 dan seterusnya,” ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu dalam sidang pleno Kamis (29/2).

MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tidak menemukan ada dasar rasionalitas pada penetapan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co