GenPI.co - Hakim konstitusi sekaligus jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyatakan MK tidak menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold) empat persen.
Enny mengatakan amar putusan MK yaitu supaya dilakukan pembentukan UU untuk mengatur ulang besaran angka serta persentase ambang batas parlemen supaya lebih rasional.
Besaran angka dan persentase ambang batas parlemen yang perlu diatur ulang itu ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.
“Tidak meniadakan threshold. Threshold dan besaran angka persentase diserahkan kepada pembentuk UU untuk menentukan yang rasional,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (1/3).
Dalam penentuan ambang batas parlemen, sepatutnya memakai metode kajian yang jelas dan komprehensif.
Enny menyampaikan dengan metode itu maka bisa meminimalkan disproporsionalitas yang semakin tinggi, yang menyebabkan banyak suara sah terbuang.
Dia menyebut Purludem menggugat Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu mengenai ambang batas parlemen, tetap konstitusional untuk Pemilu 2024 dan konstitusional bersyarat Pemilu 2029 dan seterusnya.
“Threshold dengan besaran yang bisa menyelesaikan masalah itu harus bisa digunakan pada Pemilu 2029 dan seterusnya,” ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu dalam sidang pleno Kamis (29/2).
MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tidak menemukan ada dasar rasionalitas pada penetapan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News