Pengamat: Ambang Batas Capres Mengebiri Hak Politik Warga

Pengamat: Ambang Batas Capres Mengebiri Hak Politik Warga - GenPI.co
Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno (kanan). Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menyatakan syarat minimal usia menjadi capres dan ambang batas telah mengebiri hak politik masyarakat.

Adi menyatakan ada dua indikator paling penting dalam demokrasi berdasarkan Freedom House, yaitu political rights dan civil liberties.

Menurut dia, ambang batas pencalonan presiden saat ini yang sebesar 20 persen dan syarat minimal pencalonan capres sangat membatasi hak masyarakat dan tak mencerminkan demokrasi sesungguhnya.

BACA JUGA:  Ambang Batas Capres Nol Persen Picu Keributan, Kata Pakar UGM

"20 persen ambang batas presiden dan minimal usia 40 tahun sebenarnya mengebiri hak politik secara umum," ucap dia di acara Total Politik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10).

Adi menerangkan hal tersebut tak mencerminkan Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi penuh demokrasi.

BACA JUGA:  Kejar Ambang Batas, PKS Gencar Pepet Koalisi Demokrat dan NasDem

"Selain itu, disebut sebagai demokrasi yang bebas banget, ya, enggak mungkin," terangnya.

Dia mengakui ambang batas pencalonan presiden 20 persen sulit diubah untuk saat ini.

BACA JUGA:  Zulhas Minta KPK Hapus Ambang Batas Presidential Threshold

Oleh karena itu, Adi berharap agar Undang-undang Pemilu tahun 2017 direvisi agar ketentuan calon presiden perseorangan diperbolehkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya