Pleno KPU Lombok Tengah Diprotes, Bawaslu Rekomendasikan Ditunda

02 Maret 2024 17:20

GenPI.co - Bawaslu merekomendasikan pleno KPU tingkat Kabupaten Lombok Tengah dalam rangka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 ditunda.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Fauzan Hadi mengatakan rekomendasi tersebut dikeluarkan karena pleno tingkat kecamatan belum selesai.

“Pleno tingkat PPK belum selesai semua. Jadi kami rekomendasikan pleno tingkat kabupaten ditunda,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (2/3).

BACA JUGA:  Bawaslu Rekomendasikan PPK Hitung Ulang Suara di 14 Kecamatan di Jember

KPU Lombok Tengah diketahui mulai rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 pada 2 sampai 5 Maret 2024.

Namun acara yang baru dibuka mendapat protes dari Bawaslu dan para saksi partai politik. KPU Lombok Tengah kemudian diminta untuk menunda pleno.

BACA JUGA:  Majelis Bawaslu RI: Zulkifli Hasan Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu

“Sesuai aturan yang ada, untuk pleno tingkat kabupaten ini bisa digelar setelah pleno pada tingkat PPK sudah selesai semuanya,” tuturnya.

Sementara, Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan mengatakan alasan menggelar pleno ini karena pelaksanaan pleno tingkat kabupaten berdasar tahapan hanya sampai 5 Maret 2024.

BACA JUGA:  Bawaslu Dalami Dugaan Pidana Pemilu pada Kasus Penggelembungan Suara di Kota Serang

Selain itu, dari Surat Edaran KPU RI pun menyebutkan pleno tingkat kabupaten bisa digelar meski untuk di tingkat PPK masih belum selesai.

Dia menyebut untuk pleno tingkat PPK dari total 12 kecamatan di Lombok Tengah baru 8 yang menyelesaikan. Sedangkan sisanya akan rampung hari ini.

“Jadi pleno tingkat kabupaten kami tunda sampai pukul 16.00 WITA, menunggu menyelesaikan pleno tingkat kecamatan,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co