GenPI.co - KPU RI memastikan penetapan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia menjadi tersangka dugaan tindak pidana pemilu tidak menghambat pemutakhiran data pemilih.
Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut telah dinonaktifkan sebelum menjadi tersangka.
“Tidak akan mengganggu proses pemutakhiran data pemilih,” katanya di Kantor KPU RI Jakarta, Sabtu (2/3).
Afif mengungkapkan KPU RI pun telah menyampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait perkembangan status tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur itu.
“Untuk pemberhentian tujuh anggota itu harus dari DKPP. Kalau penonaktifan dan pemberhentian sementara itu ranah kami,” ujarnya.
Dia menyampaikan KPU RI memiliki komitmen dalam menyelesaikan seluruh permasalahan pada Pemilu 2024, supaya tak menimbulkan spekulasi DPT di Kuala Lumpur senaja dipermainkan.
“Kami, pokoknya merapikan semuanya,” tuturnya.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan tujuh orang tersangka itu sudah dilakukan gelar perkara pada Rabu (28/2).
Dari gelar perkara itu ditemukan ada dugaan tindak pidana sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilu Pemilu 2024 setelah penetapan DPT.
“Ada enam tersangka yang diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih. Sedangkan satu tersangka lain, sengaja memalsukan data dan daftar pemilih,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News