GenPI.co - Sebanyak 15 pegawai KPK yang terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar di Rutan cabang KPK akan segera diberhentikan sementara.
Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan 15 pegawai yang sudah ditetapkan tersangka itu akan menjalani pemeriksaan disiplin secara maraton.
“Terhadap tersangka, ditahan dan diberhentikan sementara. Untuk pemeriksaan disiplin diperkirakan selesai pada 21 Maret 2024,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (16/3).
Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan ada tim dari Inspektorat, Biro Hukum, SDM dan atasan langsung yang juga bekerja untuk menentukan pemecatan atau tidak.
“Semoga prosesnya lebih cepat, sehingga status ASN-nya bisa ditentukan,” tuturnya.
KPK diketahui telah resmi menahan dan menetapkan 15 pegawainya menjadi tersangka kasus pungutan liar di Rutan cabang KPK, pada Jumat (15/3).
Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik selanjutnya menahan para tersangka ini selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024.
“Penahanan dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya, untuk 20 hari pertama,” tuturnya.
Asep mengungkapkan modus para tersangka ini memberi fasilitas eksklusif kepada sejumlah tahanan. Di antaranya berupa percepatan masa isolasi, pemakaian ponsel dan powebank.
“Kemudian juga informasi sidak. Besaran untuk mendapt layanan itu bervariasi, mulai RP 300 ribu sampai Rp 20 juta,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News