KPK Periksa Sekjen DPR RI Dalami Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK Periksa Sekjen DPR RI Dalami Kasus Korupsi Rumah Jabatan - GenPI.co
KPK memeriksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww/pri)

GenPI.co - Penyidik KPK memeriksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan, Kamis (14/3).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Indra Iskandar diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana ini.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hiphi Hidupati seorang PNS Setjen DPR RI dan Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI.

BACA JUGA:  KPK: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera Mulai Penyidikan

“Dua saksi hadir dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (14/3).

Ali Fikri mengungkapkan penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka di antaranya Staf Setkom VI Setjen DPR Erni Lupi Ratih Puspasari.

BACA JUGA:  KPK Kembali Panggil Ahmad Sahroni untuk Diperiksa Terkait TPPU SYL

Lalu PNS Setjen DPR RI selaku Pemelihara Sarana dan Prasarana Rumah Jabatan Anggota Kalibata DPR RI Tahun anggaran 2020 Firman Adiputra.

Selanjutnya sejumlah PNS Setjen DPR RI yakni Moh Indra Bayu, Masdar, Mohamad Iqbal. Kemudian Kabag Risalah Persidangan I DPR RI, tanggal 1 Juli 2019-sekarang Muhammad Yus Iqbal.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi di PT Taspen, KPK: Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Kabiro Perencanaan dan Keuangan DPR RI 2019-2021 Rudi Rochmansyah dan PNS Setjen DPR RI/Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR RI Satrio Priambodo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya