DPR RI dan Pemerintah Sepakat, Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat

18 Maret 2024 18:00

GenPI.co - Baleg DPR RI dan pemerintah sepakat untuk gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah telah mengajukan perubahan klausul atas (DIM) Nomor 74 usul DPR RI.

Usul DPR RI yang dimaksudkan itu yakni mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ sesuai dalam Pasal 10 draf RUU DKJ.

BACA JUGA:  NasDem Buka Peluang Usung Ahmad Sahroni pada Pemilihan Gubernur Jakarta

Dalam pasal itu menyebutkan untuk gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

“Sekarang pemerintah mengusulkan dengan konsekuensi yang berbeda dengan UU DKI,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (18/3).

BACA JUGA:  PSI: Jakarta Butuh Sosok Jokowi Baru untuk Maju Pilkada 2024

Supratman mengungkapkan dalam UU DKI saat ini, hitungan pemenang Pilkada sama dengan pemenang Pilpres, yakni 50+1.

“Pada usulan pemerintah sekarang, tidak menyebutkan 50 + 1. Artinya, sama dengan pilkada laiannya, yakni suara terbanyak,” tuturnya.

BACA JUGA:  PKB Usul Ida Fauziyah dan Hasbiallah Ilyas Maju Pemilihan Gubernur Jakarta

Dia menjelaskan pilkada di DKJ mekanismenya akan sama dengan daerah lainnya yakni sistem suara terbanyak dan satu putaran.

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan usulan pemerintah mengikuti arturan pemilihan kepala daerah selama ini, yakni UU Pilkada.

“Jadi daerah khusus, sama dengan berlakunya pemilihan kepada daerah. Satu kali pemilihan, pemilih suara terbanyak merupakan pemenangnya,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co