GenPI.co - Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN menyebut berencana mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) ke MK sudah sejak 1 bulan sebelum pencoblosan.
“Rencana gugatan ke Mahkamah Konstitusi ini sudah satu bulan sebelum pemungutan suara,” kata Wakil Ketua THN Timnas AMIN Sugito Atmo Prawiro, dikutip dari Antara, Sabtu (23/3).
Dia mengaku pihaknya pun sudah melakukan persiapan kelengkapan sejumlah berkas maupun sanksi terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024, sebelum digelar.
“Kami menyiapkan berbagai bukti, dokumen, saksi itu satu bulan. Jadi sudah cukup lama persiapan kami,” tuturnya.
Sugito menyampaikan indikasi mulai adanya dugaan kecurangan Pilpres 2024 tersebut sejak adanya putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut terkait dengan ketentuan syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Seusai keluarnya putusan, muncul banyak keberatan publik.
Atas adanya keberatan publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi itu, maka MKMK mengeluarkan putusan dugaan pelangaan etik hakim konstitusi.
Tim Hukum Timnas AMIN yang sudah ada di 34 provinsi ini juga melaporkan sejumlah permasalahan terkait pemilu di Bawaslu.
“Ada berbagai macam persoalan terkait dengan pemilu, dan itu jumlahnya ratusan,” tuturnya.
Sebelumnya, tim hukum pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sudah mendaftar permohonan perkara gugatan pemilu di MK pada Kamis (21/3). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News