Bawaslu RI: Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024 Perlu Dievaluasi

27 Maret 2024 14:30

GenPI.co - Bawaslu RI menyebut perlu ada evaluasi penanganan tindak pidana Pemilu 2024 untuk mencari solusi dari kendala di lapangan, sekaligus persiapan menghadapi Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan ada sejumlah cerita menarik maupun juga cerita kurang menarik dalam penanganan tindak Pemilu 2024.

“Jadi perlu evaluasi dari sejumlah aspek dan kasus yang dirasakan menarik,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (27/3).

BACA JUGA:  Bawaslu RI: Kasus Tindak Pidana 7 eks PPLN Kuala Lumpur Jadi Peringatan

Dia menilai evaluasi yang diperlukan di antaranya dari aspek perundang-undangan yang mana UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bersifat lex specialis dengan waktu penanganan terbilang cepat.

Puadi mengungkapkan pada Pasal 486 UU Nomor 10 Tahun 2017 terkait keberadaan Sentra Gakkumdu mengalami masalah pada proses penanganan tindak pidana pemilu.

BACA JUGA:  Bawaslu RI Sebut Kerawanan Pilkada 2024 Lebih Tinggi Daripada Pilpres 2024

“Penanganan pelanggaran menjadi panjang, karena penerapan norma hukum multi-tafsir, tidak aplikatif dan ada kekosonghan hukum,” ujarnya.

Selanjutnya untuk kasus menarik pada Pemilu 2024 yang perlu dievaliasi di antaranya pemalsuan dokumen, pelibatan kepala desa.

BACA JUGA:  Bawaslu RI Beri Sanksi KPU Terkait Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Golkar

Lalu penyelenggaraan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Ada juga yang berkaitan dengan politik uang.

Puadi menilai perlu pertajaman pemahaman bersama dan membuat lebih solid Sentra Gakkumdu ke depannya.

“Harapannya semoga bisa diidentifikasi guna persiapan langkah ke depan yang bisa menjadi rujukan dala menghadapi Pilkada 2024,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co