Terkait Kisruh Ikatan Notaris Indonesia, Kemenkumham Beri Pesan Tegas

27 Maret 2024 21:40

GenPI.co - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pesan tegas terkait kisruh kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Kisruh kepengurusan Pengurus Pusat (PP) INI belum selesai, sehingga menimbulkan gejolak di kalangan para notaris bahkan telah mengganggu pelayanan publik terkait layanan kenotariatan kepada masyarakat secara umum.

Persoalan organisasi INI terpecah menjadi dua kubu, yakini kubu Tri Firdaus Akbarsyah dari hasil Kongres XXIV INI di Provinsi Banten, sedangkan kubu satunya dipimpin oleh Irfan Ardiansyah dari hasil Kongres Luar biasa INI 2023 di Kota Bandung.

BACA JUGA:  Penyidik KPK Periksa 2 Tersangka Dugaan Korupsi di Kemenkumham

Hal tersebut menjadi awal mula terpecahnya Pimpinan Pusat INI hingga pada saat dilakukan audiensi yang dilakukan beberapa pengwil ke Komisi 3 DPR RI terkait persoalan di dalam organisasi INI dan hingga sekarang belum ada titik terang atas perpecahan dua kubu tersebut.

Kemenkumham sebagai pembina dan pengawas notaris perlu merespons dan mengambil sikap terkait dengan dualisme kepengurusan tersebut.

BACA JUGA:  Seret Nama Eddy Hiariej, 1 Tersangka Dugaan Suap di Kemenkumham Ditahan KPK

Cahyo R. Muzhar selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) mengatakan Kemenkumham telah berupaya maksimal melakukan mediasi pihak-pihak yang berpolemik dengan harapan adanya penyelesaian permasalahan sehingga keutuhan INI sebagai wadah tunggal tetap terjaga.

"Dalam setiap kesempatan, Kemenkumham juga selalu menegaskan agar permasalahan di internal organisasi dapat diselesaikan secara internal Organisasi INI, baik pengurus pusat maupun pengurus di tingkat wilayah," ucap Cahyo dari rilis yang diterima GenPI.co, Rabu (27/3).

BACA JUGA:  Kemenkumham Manjakan Warga, Ditjen AHU Buka di Lippo Mal Puri

Terkait dengan adanya dualisme tersebut, untuk menjaga netralitas pemerintah, Kemenkumham dalam hal ini Ditjen AHU sebagai pembina dan pengawas mengambil sikap netral dan tidak berpihak.

Selain itu, adanya keluhan dari masyarakat khususnya calon notaris yang akan mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) dan Magang Bersama (MABER) yang akan diselenggarakan oleh masing-masing pihak pengurus INI yang sedang berkonflik, maka Kemenkumham Ditjen AHU tidak mengakui UKEN tersebut.

"Terdapat beberapa Pengwil yang tetap menyelenggarakan UKEN di antaranya Pengwil Jawa Barat dan Pengwil Jawa Tengah yang berdasarkan informasi melalui media sosial bahwa yang membuka acara kegiatan tersebut adalah kepengurusan versi Dr. Irfan Ardiansyah, SH.,MKn," ujarnya.

"Atas ketidakpatuhan tersebut, Ditjen AHU mengambil sikap bahwa pelaksanaan UKEN tersebut tidak sah dan kepada penyelenggara agar menghentikan kegiatan UKEN dan MABER yang mengatasnamakan organisasi INI hingga permasalahan organisasi INI selesai," tegas Cahyo.

Cahyo juga meminta kedua belah pihak untuk menurunkan egonya masing-masing dan selanjutnya bisa dimunculkan sosok baru calon pemimpin yang lebih fresh, agar organisasi INI tetap tunggal.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co