GenPI.co - Kejati Jambi menyiapkan lima jaksa untuk mempelajari dan meneliti berkas perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus magang di Jerman.
Kasus dugaan TPPO tersebut sedang dilakukan penyelidikan oleh polisi setelah adanya tiga orang terlapor.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan pihaknya pun telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) kasus TPPO itu dari penyidik Polda Jambi.
“SPDP diterima jaksa peneliti Kejati Jambi. Kejaksaan langsung menunjuk lima jaksa untuk mempelajarinya,” katanya, dikutip dari Antara, Kamis (28/3).
Lexy mengungkapkan SPDP perkara dugaan TPPO itu masih belum menyebutkan mengenai status tersangkanya.
Namun untuk pihak terlapor yakni inisial ER, AR, dan SS. Mereka merupakan pihak dari perusahaan jasa, serta salah satu universitas di Jambi.
Kasus TPPO ferienjob di Jerman ini untuk jumlah korbannya diduga ada puluhan, yang merupakan mahasiswa Universitas Jambi (Unja).
Perkara ini terungkap setelah ada sejumlah mahasiswa salah satu universitas negeri di Jambi melaporkan adanya tawaran Program Ferienjob magang di Jerman pada kampus di Jambi.
Para peserta yang berminta kemudian diminta mengisi formulir secara online dan memnbayar uang Rp 100 ribu pada rekening CV GEN.
Jika lulus, para peserta membayar 150 euro atau sekitar Rp 2,6 juta serta syarat administrasi lainnya. Saat ini masih ada mahasiswa yang terhutang atas dasar kerja sama magang. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News