GenPI.co - Bawaslu RI menyatakan Presiden Jokowi tidak melanggar netralitas dalam pembagian bansos saat kunjungan kerja di Kabupaten Serang, Banten.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan Bawaslu Banten memang menerima laporan dugaan pelanggaran asas netralitas.
Namun Bawaslu memutuskan tidak menindaklanjutinya. Sebab setelah dilakukan kajian, laporan itu tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
“Berdasar hasil kajian pada laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024, tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (29/3).
Dia mengungkapkan laporan yang diterima Bawaslu Banten terkait kunjungan kerja Jokowi ke Serang untuk pembagian bansos itu ada dua.
Dalam laporan itu menyebut Jokowi bagi-bagi bansos di Banten dengan spanduk pasangan nomor urut 2 Pilpres 2024.
“Bahwa terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Presiden Jokowi, tidak ditindaklanjuti karena unsur pelanggaran pemilu tidak terpenuhi,” ucapnya.
Hal itu disampaikan Bagja saat sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (28/3) untuk menjawab gugatan dari paslon nomor urut 1.
Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara ini meminta supaya MK membatalkan penetapan hasil Pilpres 2024.
Selain itu juga memohon supaya MK mendiskualifikasi paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News