Bawaslu RI: Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024 Perlu Dievaluasi

Bawaslu RI: Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024 Perlu Dievaluasi - GenPI.co
Bawaslu RI menyebut perlu ada evaluasi penanganan tindak pidana Pemilu 2024 untuk mencari solusi dari kendala di lapangan. (Foto: ANTARA/HO-Bawaslu RI)

GenPI.co - Bawaslu RI menyebut perlu ada evaluasi penanganan tindak pidana Pemilu 2024 untuk mencari solusi dari kendala di lapangan, sekaligus persiapan menghadapi Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan ada sejumlah cerita menarik maupun juga cerita kurang menarik dalam penanganan tindak Pemilu 2024.

“Jadi perlu evaluasi dari sejumlah aspek dan kasus yang dirasakan menarik,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (27/3).

BACA JUGA:  Bawaslu RI Beri Sanksi KPU Terkait Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Golkar

Dia menilai evaluasi yang diperlukan di antaranya dari aspek perundang-undangan yang mana UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bersifat lex specialis dengan waktu penanganan terbilang cepat.

Puadi mengungkapkan pada Pasal 486 UU Nomor 10 Tahun 2017 terkait keberadaan Sentra Gakkumdu mengalami masalah pada proses penanganan tindak pidana pemilu.

BACA JUGA:  Bawaslu RI Sebut Kerawanan Pilkada 2024 Lebih Tinggi Daripada Pilpres 2024

“Penanganan pelanggaran menjadi panjang, karena penerapan norma hukum multi-tafsir, tidak aplikatif dan ada kekosonghan hukum,” ujarnya.

Selanjutnya untuk kasus menarik pada Pemilu 2024 yang perlu dievaliasi di antaranya pemalsuan dokumen, pelibatan kepala desa.

BACA JUGA:  Bawaslu RI: Kasus Tindak Pidana 7 eks PPLN Kuala Lumpur Jadi Peringatan

Lalu penyelenggaraan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Ada juga yang berkaitan dengan politik uang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya