GenPI.co - Hakim tunggal PN Kelas IA Palembang menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi aset asrama mahasiswa di Yogyakarta.
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari mengatakan sebagai pihak termohon, timnya berhasil meyakinkan hakim tunggal untuk menolak gugatan praperadilan itu.
“Kejati Sumsel menang atas gugatan praperadilan tersangka dugaan korupsi aset mahasiswa di Yogyakarta,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (29/3).
Dia mengungkapkan tim kejaksaan memberikan pendapat berdasar fakta dan analisa hukum. Selain itu juga sejumlah bukti yang menyatakan dalil pemohon praperadilan tidak berdasar.
Hakim tunggal PN Kelas IA Palembang Harun Yulianto yang mengadili pun menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
DK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Berdasar surat perintah penahanan dari Kepala Kejati Sumatera Selatan, penyidik kemudian menahan tersangka DK di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang per 7 Maret 2024.
Dalam perkara ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 10 miliar berdasar penilaian KJPP terhadap objek.
“Berdasar penilaian KJPP terhadap Objek, kerugian negara sekitar Rp 10 miliar,” ucapnya.
Modus dari kasus tersebut yakni tersangka yang merupakan notaris di Kota Yogyakarta membuat ikatan jual beli dan akta jual beli. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News