Kejagung: Helena Lim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kejagung: Helena Lim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Timah - GenPI.co
Kejagung mengungkapkan peran Helena Lim dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk. (Foto: ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)

GenPI.co - Jampidsus Kejagung mengungkapkan peran Helena Lim dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan penetapan status tersangka terhadap Helena Lim selaku Manajer PT QSE ini berdasar hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup.

Dia mengungkapkan tersangka Helena Lim ini sekitar tahun 2018 sampai 2019 diduga membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa menyewa alat processing pelebuhan timah.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri: Berkas Perkara 7 PPLN Kuala Lumpur Dilimpahkan Ke Kejagung

“Diduga kuat membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa menyewa alat processing pelebuhan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (27/3).

Kuntadi menyampaikan perbuatan tersangka ini yaitu memberi sarana dan fasilitas untuk para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana CSR.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 2 Mantan Direktur di PT Timah Tbk Jadi Tersangka Korupsi

“Yang sejatinya untuk keuntungan tersangka sendiri dan para tersangka yang sudah ditahan sebelumnya,” tuturnya.

Total sudah ada 15 orang yang ditetapkan menjadi tersangka, termasuk Helena Lim. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan yakni Rp 271,06 triliun.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus PT Timah Tbk

Helena Lim disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 56 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya