GenPI.co - Polisi menangkap seorang warga negara asing asal Papua Nugini (PNG) yang menukar ganja dengan senjata api di Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan seorang WNA asal Papua Nugini berinisial RL itu ditangkap tim Polsek Jayapura di kawasan Hamidi pada 24 Februari lalu.
Penangkapan terhadap RL tersebut karena kedapatan yang bersangkutan memiliki sepucuk senjata api rakitan dan dua butir peluru.
“Pelaku ditangkap di rumah kosnya yang berada di daerah Hamadi,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (30/3).
Dia mengungkapkan senjata api rakitan tersebut didapatkan RL dengan cara menukar sembilan paket ganja senilai Rp 30 juta pada 20 februari lalu.
“RL melakukan penukaran itu dengan seseorang berinisial MLM yang tinggal di wilayah hukum Polda Papua Barat,” tuturnya.
Victor Mackbon menyampaikan seseorang berinisial MLM itu telah dimasukkan ke daftar pencarian orang. Dia juga meminta bantuan Polda Papua Barat untuk menangkap yang bersangkutan.
“Untuk senjata api rakitan itu, dari pengakuan RL akan dijual kembali ke Papua Nugini dengan harga Rp 70 juta,” ujarnya.
Pelaku diketahui sering masuk ke wilayah Jayapura melalui jalur laut. Dia membawa ganja untuk ditukar dengan barang, semisal sepeda motor.
“Penyidik menetapkan RL sebagai tersangka, dengan dijerat pasal 1 ayat 1 no 12 UU Darurat tahun 1951,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News