Ahli Timnas AMIN: Pencalonan Gibran Tidak Sah Secara Hukum Administrasi

01 April 2024 15:30

GenPI.co - Ahli yang dihadirkan tim hukum Timnas AMIN Prof Ridwan menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tidak sah secara hukum administrasi.

Ahli hukum Administrasi tersebut awalnya mempertanyakan konsiderans dalam Keputusan KPU Nomor 1632/2023 mengenai paslon peserta Pilpres 2024.

Keputusan yang ditetapkan pada 13 November 2023 itu menimbang untuk menjalankan ketentuan Pasal 52 ayat 1 PKPU Nomor 19 Th 2023 mengenai pencalonan peserta Pilpres.

BACA JUGA:  Tuntutan Tim AMIN: Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dan Pemilu Ulang

“Padahal PKPU Nomor 19 Th 2023 itu sudah diubah menjadi PKPU Nomor 23 Th 2023,” katanya pada sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4).

PKPU Nomor 19 Th 2023 itu sudah dibah pada 3 November 2023 menjadi PKPU Nomor 23 Th 2023 menyusul adanya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA:  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Diskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran

Putusan MK itu terkait batas usia terbaru capres dan cawapres, paling rendah 40 tahun atau/pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu.

Namun KPU menerbitkan Keputusan KPU 1632 Th 2023 pada 13 November 2023, dengan konsiderans yang memakai PKPU lama, bukan yang telah diubah.

BACA JUGA:  KPU RI Pertanyakan AMIN Baru Keberatan Pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Menurut Ridwan, hal itu tidak tepat karena PKPU yang lama sudah tidak berlaku. Seharusnya yang menjadi pertimbangan yakni UU baru dan peraturan baru.

Ridwan mengatakan atas alasan itu, secara hukum administrasi untuk pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tidak sah.

“Saat pendaftaran, yang bersangkutan belum berusia 40 tahun,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co