Tuntutan Tim AMIN: Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dan Pemilu Ulang

Tuntutan Tim AMIN: Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dan Pemilu Ulang - GenPI.co
Tim hukum pasangan AMIN meminta sejumlah tuntutan pada permohonan PHPU di MK. Di antaranya diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt)

GenPI.co - Tim hukum pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) meminta sejumlah tuntutan pada permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tuntutan tersebut di antaranya meminta supaya cawapres Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan pemilu ulang.

Dilansir dari Antara, untuk tuntutan pertama dari Tim hukum AMIN yaitu pembatalan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 mengenai penetapan hasil Pemilu 2024.

BACA JUGA:  Soal Kabinet, Gibran: Jokowi Beri Masukan, Prabowo Subianto yang Tentukan

Sedangkan untuk tuntutan yang kedua, mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat usia paslon peserta.

Kemudian menuntut pembatalan atas keputusan KPU Nomor 1632 mengenai penetapan pasangan calon peserta pilpres dan penetapan nomor urut paslon.

BACA JUGA:  Gibran Rakabuming Raka Ogah Respons soal Permintaan Pilpres 2024 Diulang

“Sepanjang memiliki kaitan dengan cawapres atas nama Gibran Rakabuming Raka,” demikian bunyi dalam petitum itu.

Selanjutnya meminta pemungutan suara ulang pada Pilpres 2024 dengan diikuti capres Prabowo Subianto dengan mengganti cawapresnya.

BACA JUGA:  THN Timnas AMIN Menghendaki Gibran Rakabuming Raka Didiskualifikasi

Tim AMIN juga meminta supaya presiden netral dan tidak melakukan mobilisasi aparatur negara, serta tidak memakai APBN untuk menguntungkan salah satu paslon pada pemungutan suara ulang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya