GenPI.co - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) memliki kebebasan memanggil siapa saja pada sidang PHPU Pilpres 2024.
Hal tersebut dikatakannya untuk merespons kabar Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud yang meminta MK menghadirkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalan persidangan.
“MK bisa panggil siapa saja. Mau panggil Presiden, boleh. Itu kewenangan dia,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (2/4).
Yusril menyebut Kapolri merupakan suatu jabatan. Oleh karena itu, kehadirannya tidak bisa mellaui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan MK.
Dia menyampaikan saksi dan pemberi keterangan merupakan hal yang berbeda. Saksi akan disumpah terlebih dahulu, sehingga keterangannya menjadi alat bukti.
Sedangkan untuk pemberi keterangan, merupakan pihak yang memberi keterangan yang mana tidak bisa dijadikan alat bukti. Tetapi hanya untuk memahami konteks persoalan.
“Misal Kapolri hadir dipanggil MK, itu sebagai pemberi keterangan. Jadi tidak disumpah,” tuturnya.
Sebelumnya Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan telah mengajukan permohonan ke MK agar menghadirkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
TPN berharap Kapolri dalam pemanggilan itu bisa memberi penjelasan yang akuntabel terkait kebijakan dan perintah yang dikeluarkan kepolisian.
“Kami tidak hanya melihat mengenai bansos. Tetapi juga aspek pelanggaran yang dilakukan kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilu,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News