Sidang PHPU Pilpres 2024, Yusril Ihza Mahendra: MK Mau Panggil Presiden, Boleh

02 April 2024 19:20

GenPI.co - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) memliki kebebasan memanggil siapa saja pada sidang PHPU Pilpres 2024.

Hal tersebut dikatakannya untuk merespons kabar Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud yang meminta MK menghadirkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalan persidangan.

“MK bisa panggil siapa saja. Mau panggil Presiden, boleh. Itu kewenangan dia,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (2/4).

BACA JUGA:  Qodari Sebut Tidak Ada Hal Substansial pada Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

Yusril menyebut Kapolri merupakan suatu jabatan. Oleh karena itu, kehadirannya tidak bisa mellaui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan MK.

Dia menyampaikan saksi dan pemberi keterangan merupakan hal yang berbeda. Saksi akan disumpah terlebih dahulu, sehingga keterangannya menjadi alat bukti.

BACA JUGA:  Ekonom: Bansos Efektif Tingkatkan Suara Kandidat Pilpres yang Didukung Petahana

Sedangkan untuk pemberi keterangan, merupakan pihak yang memberi keterangan yang mana tidak bisa dijadikan alat bukti. Tetapi hanya untuk memahami konteks persoalan.

“Misal Kapolri hadir dipanggil MK, itu sebagai pemberi keterangan. Jadi tidak disumpah,” tuturnya.

BACA JUGA:  Dipanggil MK untuk Sidang PHPU Pilpres 2024, Mensos Risma: Datang Lah

Sebelumnya Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan telah mengajukan permohonan ke MK agar menghadirkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

TPN berharap Kapolri dalam pemanggilan itu bisa memberi penjelasan yang akuntabel terkait kebijakan dan perintah yang dikeluarkan kepolisian.

“Kami tidak hanya melihat mengenai bansos. Tetapi juga aspek pelanggaran yang dilakukan kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilu,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co