Qodari Sebut Tidak Ada Hal Substansial pada Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

Qodari Sebut Tidak Ada Hal Substansial pada Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK - GenPI.co
Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menyebut tidak ada hal substansial dalam gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK. (Foto: ANTARA/Zuhdiar Laeis)

GenPI.co - Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari menyebut tidak ada hal substansial dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang dimaksud, baik dari kubu paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin (AMIN) maupun paslon nomor urut 3 TPN Ganjar-Mahfud.

Qodari mengatakan permintaan dari dua kubu tersebut relatif sama, yakni meminta diskualifikasi paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dari peserta Pilpres 2024.

BACA JUGA:  MK Pertimbangkan Usulan Panggil 4 Menteri Jadi Saksi PHPU Pilpres 2024

Dia menilai tuntutan tersebut hanya pura-pura. Sebab jika serius, masalah itu harusnya sejak awal dibawa ke PTUN. Sebelum proses pendaftaran peserta Pilpres ditetapkan KPU RI.

“Harusnya segera saja hadang setelah mendaftar, artinya saat potensial menjadi calon. Misal membawanya ke PTUN,” ujarnya.

BACA JUGA:  KPU Denpasar Bantah Kelebihan Surat Suara Seperti Gugatan PHPU Pilpres 2024

Namun saat ini pelaksanaan Pilpres 2024 sudah selesai dan KPU RI pun telah menetapkan pemenangnya. Oleh karena itu, tuntutan ke PTUN pun terlambat.

Qodari mengungkapkan dua kubu yang melayangkan PHPU Pilpres 2024 di MK juga tidak menyertakan selisih angka untuk perbandingan dengan hasil rekapitulasi suara dari KPU.

BACA JUGA:  Bawaslu Banyumas Siap Beri Keterangan Terkait Gugatan PHPU Pilpres 2024

“Permohonan di MK ini harus bicara angka. Ingat, 01 dan 03 itu lawannya bukan 02 dan bukan Pak Jokowi. Tetapi lawannya KPU,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya