KPK: Nilai Gratifikasi dan TPPU Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Rp 9 Miliar

KPK: Nilai Gratifikasi dan TPPU Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Rp 9 Miliar - GenPI.co
KPK menyebut nilai dari dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka mantan Hakim Agung Gazaba Saleh mencapai Rp 9 miliar. (Foto: ANTARA/Fianda SJofjan Rassat)

GenPI.co - KPK menyebut nilai dari dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Hakim Agung Gazaba Saleh (GS) mencapai Rp 9 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah menyelesaikan tahapan penyidikan dan pengumpulan alat bukti dalam perkara itu.

“Dalam penyidikan didapati nilai gratifikasi disertai TPPU berupa pembelian aset mencapai Rp 9 miliar,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (29/3).

BACA JUGA:  KPK Panggil 2 Hakim Agung MA soal Kasus TPPU Gazalba Saleh

Ali Fikri mengungkapkan tersangka Gazalba Saleh dan barang bukti perkara telah diserahkan dari penyidik ke tim jaksa KPK.

“Tim penyidik telah memenuhi unsur uraian pasal melalui pengumpulan alat bukti. Tim jaksa sudah menyatakan berkas perkara lengkap,” ujarnya.

BACA JUGA:  KPK Periksa Politikus Golkar Nurdin Halid soal Kasus Gazalba Saleh

Tim jaksa kemudian melanjutkan penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan sampai 16 April 2024 di Rutan cabang KPK.

Selama 14 hari kerja itu, tim jaksa KPK menyiapkan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.

BACA JUGA:  Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Beli Rumah Rp 7,6 Miliar Tunai dari Gratifikasi

Sebelumnya, KPK kembali menahan mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Gazalba Saleh (GS).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya