GenPI.co - Jaksa KPK menghadirkan istri, anak, dan cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratiikasi di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Senin (27/5).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sidang lanjutan tersebut masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Kami menghadirkan saksi Ayun Sri Harahap (istri SYL), Kemal Redino (anak SYL), dan Andi Tenri Bilang (cucu SYL) hari ini,” katanya dikutip dari Antara, Senin (27/5).
Ali Fikri mengungkapkan tiga saksi tersebut akan didalami terkait pemakaian uang yang diterima dari Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan.
Saksi lain yang dihadirkan jaksa KPK di antaranya Staf Khusus Mentan Joice Triatman, staf Biro Umum Kementan Yuli Eti Ningsih.
Selanjutnya Accounting di NasDem Tower Lena Janti Susilo, pengurus rumah pribadi Mentan Ali Andri, dan honorer Sekjen Kementan Ubaidah Nabhan.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebelumnya didakwa melakukan pemerasan dan gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.
Dugaan tindak pidana tersebut dilakukannya di Kementerian Pertanian kurun waktu 2020-2023 bersama dua anak buahnya saat itu.
Dua anak buah tersebut yakni Sekjen Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.
Peran dari keduanya yakni sebagai koordinator pengumpulan uang dari sejumlah pejabat eselon I dan jajarannya, untuk mencukupi kebutuhan SYL. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News