GenPI.co - Tim Jaksa KPK akan menghadirkan suami dari aktris Maia Estianty yakni Irwan Daniel Mussry dalam sidang dengan terdakwa Eko Darmanto di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta tersebut terjerat kasus dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan Irwan Daniel Mussry itu selaku Direktur PT Time International.
“Kaitannya dakwaan penerimaan gratifikasi terdakwa Eko Darmanto, tim jaksa mengagendakan pemeriksaan saksi Irwan Daniel Mussry,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (31/5).
Irwan Daniel Mussry dijadwalkan hadir langsung memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (4/6) mendatang.
Ali mengimbau supaya Irwan Daniel Mussry kooperatif hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya memberikan keterangan.
Penyidik KPK sebelumnya memeriksa Irwan Daniel Mussry pada 20 September 2023 saat kasus dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto masih tahap penyidikan.
Setelah menjalani pemeriksaan itu, Irwan membantah kalau dirinya diperiksa mengenai jual beli jam mewah dengan tersangka.
Irwan menduga pemeriksaan yang dilakukan KPK terkait dengan perusahaan yang dipimpinnya sebagai pengimpor.
“Bukan jual beli jam, tidak ada hubungannya. Clear ya. (Kemungkinan kaitan dengan perusahaan), kami kan perusahaan yang mengimpor. Mungkin ada hubungannya,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News