KPK: Bukti Permulaan Kasus TPPU Eko Darmanto Mencapai Rp 20 Miliar

KPK: Bukti Permulaan Kasus TPPU Eko Darmanto Mencapai Rp 20 Miliar - GenPI.co
KPK menyebut nilai objek TPPU eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto sekitar Rp 20 miliar. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa)

GenPI.co - KPK menyebut nilai objek tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto sekitar Rp 20 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan nilai objek sebesar Rp 20 miliar tersebut hanya bukti awal untuk masuk.

“Bukti permulaan untuk tindak pidana pencucian uang itu sekitar Rp 20 miliar,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (20/4).

BACA JUGA:  KPK Akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo Terkait Kasus TPPU

Ali Fikri memastikan tim penyidik akan terus menelusuri sejumlah aset yang memiliki nilai ekonomis yang diduga disamarkan asal-usulnya.

“Kami tentu akan menindaklanjuti lebih jauh pada saat tahapan-tahapan selanjutnya,” tuturnya.

BACA JUGA:  KPK Periksa eks Pejabat PT Taspen Terkait Dugaan Korupsi Modus Investasi Fiktif

Dia meminta supaya masyarakat tidak segan melaporkan ke KPK ketika mengetahui ada aset berinilai ekonomis milik Eko Darmanto.

“Dibutuhkan peran dari masyarakat. Jika tahu aset yang ada kaitannya dengan tersangka ini maka supaya melapor ke KPK,” ujarnya.

BACA JUGA:  8 Saksi Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Jalan di Kaltim Dipanggil KPK

KPK sebelumnya mengumumkan melakukan penetapan tersangka terhadap Eko Darmanto dalam kasus TPPU setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya