SYL Sebut Jokowi Instruksikan Tarik Uang Kementerian, Istana: Tidak Benar

13 Juni 2024 18:20

GenPI.co - Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono membantah pernyataan Syahrul Yasin Limpo yang menyebut Presiden Jokowi memerintahkan penarikan uang di kementerian.

“Tidak benar ada instruksi Presiden untuk menarik uang dari bawahan dalam penanganan krisis pangan akibat pandemi dan El Nino,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (13/6).

Dini menyebut penarikan uang atau pungutan liar yang dilakuka oknum pejabat maupun aparatur sipil negara guna kepentingan pribadi maka masuk dalam tindak pidana.

BACA JUGA:  Sidang SYL, Saksi: Surya Paloh Tahu Dana Kegiatan Garnita NasDem dari Kementan

“Setiap pungutan liar untuk kepentingan pribadi adalah tindak pidana korupsi yang bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Syahrul Yasin Limpo sebelumnya menyebut kebijakan yang dia keluarkan saat menjadi menteri pertanian adalah tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi.

BACA JUGA:  Febri Diansyah Dapat Rp 800 Juta dan Rp 3,1 Miliar saat Dampingi SYL

Hal itu menyusul dengan adanya peringatan krisis pangan yang disebabkan karena pandemi Covid-19 dan fenomena El Nino.

SYL menyebut uang hasil pemerasan terhadap eselon I Kementan itu dipakai untuk kepentiungan rakyat yang terancam tak mampu memenuhi kebutuhan pangan.

BACA JUGA:  Jubir Sebut Airlangga Hartarto Tidak Terima Surat untuk Jadi Saksi SYL

Politikus dari Partai NasDem itu pun merasa terzalimi terhadap kesaksian sejumlah mantan bawahannya di Kementan karena dinilai menyudutkan.

SYL didakwa melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023.

SYL melakukan pemerasan bersama eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co