GenPI.co - Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bantuan sosial atau bansos untuk korban judi online belum masuk dalam anggaran maupun rencana pemerintah saat ini.
“Terkait (bansos) judi online, tidak ada dalam anggaran saat ini,” katanya dikutip dari Antara, Senin (17/6).
Dia mengaku bansos untuk korban judi online belum ada pembahasan dengan Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
“Koordinasi itu kalau ada usulan program. Silakan dibahas bersama kementerian teknis,” tuturnya.
Menko PMK Muhadjir Effendy sebelumnya mengatakan untuk sasaran bansos terkait judi online ini sasarannya adalah pihak keluarga dan bukan merupakan pelaku.
Dia menekankan untuk pelaku judi online harus tetap ditindak secara hukum karena masuk dalam tindak pidana.
“Penerima bansos (judi online) itu yang saya maksud adalah anggota keluarga, seperti anak, istri, atau suami,” tuturnya.
Muhadjir mengungkapkan pemberian bansos untuk korban judi onlin ini adalah salah satu materi usulan dari Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online.
Menurut dia, pemberian bansos itu akan membantu meringankan keluarga yang menjadi korban dari perilaku judi online.
Sebab, keluarga terutama anak dan istri yang menjadi korban judi online tidak hanya rugi secara materi. Namun juga dirugikan dalam kesehatan mentalnya.
“Kami akan bahas dengan menteri sosial terkait mekanisme penyaluran bansos untuk keluarga yang menjadi korban judi online ini,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News