GenPI.co - Kejagung masih belum menentukan sikap terhadap putusan tiga tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi timah Toni Tamsil.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) masih mengambil sikap pikir-pikir terhadap putusan itu.
“JPU menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari seusai putusan menurut hakim acara,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (3/9).
Dia mengungkapkan Kejaksaan akan memberikan informasi kelbih lanjut ketika JPU sudah mengambil sikap untuk banding atau dtidak.
Toni Tamsil alias Akhi dalam kasus korupsi timah ini menjadi terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangkal Pinang menyebut Toni dijatuhi pidana penjara tiga tahun.
Majelis hakim menyatakan Toni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan kasus korupsi.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni pidana penjara tiga tahun dan enam bulan, serta denda Rp200 ribu.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga tahun. JPU juga menuntut supaya membebankan perkara kepada terdakwa sebesar Rp10 ribu.
Toni adalah adik dari Tamron Tansil alias Aon yang merupakan benefical owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang juga menjadi tersangka kasus korupsi timah. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News