GenPI.co - JPU mendakwa Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi timah.
Kasus yang menjerat suami Sandra Dewi tersebut terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Terdakwa melakukan TPPU dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan sumber harta kekayaan,” kata JPU Ardito Muwardi dikutip dari Antara, Rabu (14/8).
BACA JUGA: Kasus Korupsi Timah, Berkas Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari
Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (14/8).
JPU mengungkapkan TPPU Harvey Moeis itu dengan memakai sebagian uang biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah.
BACA JUGA: Soal Perkembangan Kasus Korupsi di PT Timah Tbk, Kejagung: Fokus Pemberkasan
Uang tersebut sebesar 500 dolar AS sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta untuk kepentingan pribadi.
Uang yang diterima Harvey Moei situ sebagian diserahkan kepada Dirut PT Refined Bangka Tin Suparta untuk operasional perusahaan.
BACA JUGA: 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel
Kemudian sebagain lagi untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembelian beberapa tanah kavling maupun termasuk bangunan, pembayaran sewa rumah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News