GenPI.co - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana pencucian uang terkait pembelian mobil mewah dan tanah.
Pembelian mobil mewah tersebut diatasnamanakan Edy Ilham Shooleh, kakan kandung Gazalba Saleh. Sedangkan untuk pembelian tanah, berlokasi di Jakarta Selatan dan Bekasi.
“Tidak ada niat sedikit pun melakukan TPPU,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (17/9).
Dia mengungkapkan pembelian mobil mewah Toyota Aphard 2.5 G A/T sebesar Rp 1,08 miliar tersebut merupakan hadiah untuk kakaknya.
Gazalba mengaku kakaknya atas nama Edy Ilham tersebut sangat berjasa membantu dirinya saat merantau di Jakarta.
Sedangkan untuk pembelian tanah dan bangunan, uangnya berasal dari surplus penghasilan dirinya dan istrinya.
Dia kemudian menyampaikan belum sempat melaporan pembelian tanah tersebut ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Ada proses transaksi yang dianggap tidak lazim. Itu hanya semata karena memang situasi dan kondisi di lapangan yang menghendaki transaksi seperti itu,” ujarnya.
Gazalba mengatakan pada prinsipnya transaksi untuk pembelian tanah dan bangunan tersebut, atas nama dirinya, bukan orang lain.
“Hal yang terpenting itu sumbernya dari pendapatan yang sah dan tidak melanggar hukum,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News