
GenPI.co - Komisi Yudisial (KY) memastikan akan menindaklanjuti laporan dari KPK terhadap majelis hakim yang mengabulkan eksepsi eks Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).
Anggota dan Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan KY sudah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim dari KPK.
Kasus putusan sela itu terkait perkara dugaan gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Gazalba Saleh.
BACA JUGA: Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Akan Kembali Diadili di Pengadilan Tipikor
“KY sudah menerima laporan yang ditandatangani Ketua KPK ditujukan ke Ketua KY,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (26/6).
Mukti mengungkapkan Ketua KY Amzulian Rifai pun sudah memberi penugasan kepada tim pengawas hakim supaya menindaklanjutinya.
BACA JUGA: KY Turunkan Tim Investigasi Telusuri Dugaan Pelanggaran di Putusan Gazalba Saleh
“Tim sedang melakukan persiapan untuk menindaklanjutinya. Termasuk memverifikasi syarat administrasi serta substansi supaya bisa diregister,” ujarnya.
Laporan dari KPK itu akan menjadi prioritas karena menjadi perhatian publik. Mukti menyebut KY akan memprosesnya sesuai prosedur, termasuk memeriksa pelapor, dan saksi.
BACA JUGA: Eksepsi Gazalba Saleh Dikabulkan, Majelis Hakim: Tidak Masuk ke Materi
“Tidak menutup kemungkinan, tim nantinya akan memanggil pelapor,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News