Soal Perppu KPK, Adab Sopan Santun Pak Jokowi Dipertanyakan…

03 November 2019 16:57

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Jokowi merasa tak elok jika dirinya mengeluarkan sebuah peraturan, sementara proses uji materi di MK masih berlangsung. Menurutnya, sikap ini adalah bagian dari sopan santun dalam bertata negara.

"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara," ujar Jokowi saat berbincang dengan wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).

BACA JUGA: Wah, Wapres Ma’ruf Amin Blak-blakan Soal Kabinet: Saya Tidak Puas

Melihat pernyataan Presiden Jokowi tersebut, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyindir sopan santun Presiden Jokowi yang tak kunjung menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Adab sopan santun Presiden ketika membahas revisi UU KPK itu ada atau tidak? Ketika kemudian partisipasi publik tidak dilibatkan, dan KPK sendiri sebagai lembaga yang konon katanya dianggap sebagai lembaga eksekutif, juga tidak dilibatkan Presiden pada pembahasan," kata Feri di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (3/11).

BACA JUGA: Sah! Gebby Vesta Jadi Wanita: Jangan Panggil Waria Atau Bencong

Feri, yang mewakili koalisi sipil 'Save KPK' juga mempertanyakan kesopanan Jokowi yang meloloskan revisi UU KPK meski sebagian besar anggota dewan bolos. Ia mencatat hanya 107 orang yang hadir saat pengesahan revisi UU KPK. Sementara ada 182 orang yang tak hadir, tapi tercatat dalam daftar hadir.

Dia juga mempertanyakan adab ketatanegaraan Jokowi yang sempat menjanjikan Perppu KPK usai bertemu beberapa tokoh bangsa. Pertemuan itu digelar setelah pemerintah didesak serangkaian aksi unjuk rasa yang dimotori mahasiswa.

"Apakah Presiden bisa dianggap sopan ketika berjanji akan mempertimbangkan terbitnya Perppu dan segera memberi tahu tokoh-tokoh senior itu apa yang jadi pilihannya. Sampai hari ini tidak dikasih tahu, disampaikan hanya melalui media," ujarnya.

BACA JUGA: Manuver NasDem dan PKS, PDIP: Bagai Duri Dalam Daging?

Feri juga mempertanyakan adab tata negara Jokowi yang tetap meloloskan revisi UU KPK meski tahu akan terjadi pelemahan. Salah satunya Dewan Pengawas KPK yang ditunjuk langsung oleh Presiden dan berperan besar dalam sejumlah fungsi KPK versi UU Nomor 19 Tahun 2019.

Terakhir, Feri mempertanyakan adab Jokowi yang tak menghiraukan kematian lima orang pemuda saat aksi unjuk rasa September 2019.

BACA JUGA: Heboh! Viral Video Kayu Nisan Kuburan Terbakar Sendiri

"Saya tidak pernah mendengar Presiden ngomong, tunggulah dulu ini revisi dijalankan, penomoran dan sebagainya, tunggulah pengesahan karena ada lima nyawa menjadi korban. Saya tidak melihat ada adab sopan santun terhadap nyawa anak bangsa," bebernya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co