GenPI.co - Polda Kalimantan Selatan membongkar jaringan gembong narkoba Fredy Pratama yang menyelundupkan 70,76 kilogram sabu ke Banjarmasin.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto mengatakan jajarannya menyita 70,76 kg sabu, dan 9.560 butir pil ekstasi dalam pengungkapkan kasus ini.
“Enam orang yang ditangkap membawa narkoba ini. Mereka mendapat pasokan dari Pontianak, Kalimantan Barat, dengan tujuan Kalsel,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (23/10).
Pengungkapkan kasus itu berawal adanya informasi akan adanya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ke Banjarmasin.
Setelah dilakukan pendalaman, kelompok tersebut terafiliasi dengan Fredy Pratama alias Miming, gembong narkoba yang menjadi buruan Interpol atas atensi Bareskrim Polri.
Tersangka pertama inisial MAZ yang ditangkap di Hotel Familia, Banjarmasin pada Kamis (26/9) dengan barang bukti 21 paket sabu seberat 9.280 gram.
Kemudian pengendali inisial MMU ditangkap di Jalan Cengkeh Raya, Komplek Ar-Rahman, Kelurahan Sungai Jirah, Banjarmasin pada Kamis (3/10).
Dari MMU, disita barang bukti berupa 0,02 gram sabu. Pelaku ini merupakan operator Fredy Pratama untuk wilayah Jakarta, Surabaya dan Bali.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi selanjutnya menggeledah sebuah mobil yang diduga mengangkut sabu di Kota Banjarmasin pada Selasa (8/10).
Dari penggeledagan itu disita 50 paket sabu seberat 51.324 gram, 4.552 butir pil ekstasi, 5.008 butir ekstasi, dan dua paket ekstasi seberat 68,38 gram.
Pelaku yang ditangkap yakni inisial AW warga Bogor, dan JIB, warga Kabupaten Toli Toli, Sulawesi Tengah.
Pada Kamis (10/10), polisi kembali menangkap STV warga Kabupaten Kubu Raya, Kalsel dengan menyita 10 paket sabu seberat 10.308 gram. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News