Alexander Marwata Gugat Aturan Larangan Pimpinan KPK Bertemu Tersangka

07 November 2024 17:20

GenPI.co - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melayangkan gugatan peraturan larangan pimpinan KPK berhubungan dengan pihak tersangka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Peraturan tersebut tercantum dalam Pasal 36 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Menurutnya, aturan itu telah merugikan hak konstitusional.

“Pasal 36 huruf a UU Nomor 19 tahun 2019 merugikan hak konstitusional pemohon,” demikian kutipan permohonan Alex, dikutip dari Antara, Kamis (7/11).

BACA JUGA:  Periksa Abdul Gani Kasuba, KPK: Pendalaman Terkait Kepemilikan Aset

Pada laman MK, permohonan dari Alexander Marwata tersebut resmi teregistrasi pada Rabu (6/11) dengan Nomor Perkara 158/PUU-XXII/2024.

Dia mengajukan permohonan tersebut bersama Auditor Muda KPK Lies Kartika Sari dan Pelaksana Unit Sekretariat Pimpinan KPK Maria Fransiska.

BACA JUGA:  KPK Periksa Pejabat Pemprov Kalsel untuk Lacak Sahbirin Noor

Dalam gugatan itu, Alex, dkk menilai rumusan norma Pasal 36 huruf a UU KPK tidak jelas dan tak punya kepastian hukum.

Oleh karena itu, peristiwa bertemunya pimpinan KPK dengan pihak yang sedang berperkara bisa dikriminalisasi.

BACA JUGA:  KPK Keluarkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Alex selaku Pemohon 1 kemudian mencontohkan pengalamannya karena pemberlakukan pasal yang digugatnya itu.

Dia mengungkapkan pertemuannya dengan seseorang yang menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan diterima di kantornya, adalah tugas dan kewenangan pimpinan KPK.

Polda Metro Jaya kemudian melakukan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a, atas pertemuan itu. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co