GenPI.co - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melayangkan gugatan peraturan larangan pimpinan KPK berhubungan dengan pihak tersangka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Peraturan tersebut tercantum dalam Pasal 36 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Menurutnya, aturan itu telah merugikan hak konstitusional.
“Pasal 36 huruf a UU Nomor 19 tahun 2019 merugikan hak konstitusional pemohon,” demikian kutipan permohonan Alex, dikutip dari Antara, Kamis (7/11).
Pada laman MK, permohonan dari Alexander Marwata tersebut resmi teregistrasi pada Rabu (6/11) dengan Nomor Perkara 158/PUU-XXII/2024.
Dia mengajukan permohonan tersebut bersama Auditor Muda KPK Lies Kartika Sari dan Pelaksana Unit Sekretariat Pimpinan KPK Maria Fransiska.
Dalam gugatan itu, Alex, dkk menilai rumusan norma Pasal 36 huruf a UU KPK tidak jelas dan tak punya kepastian hukum.
Oleh karena itu, peristiwa bertemunya pimpinan KPK dengan pihak yang sedang berperkara bisa dikriminalisasi.
Alex selaku Pemohon 1 kemudian mencontohkan pengalamannya karena pemberlakukan pasal yang digugatnya itu.
Dia mengungkapkan pertemuannya dengan seseorang yang menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan diterima di kantornya, adalah tugas dan kewenangan pimpinan KPK.
Polda Metro Jaya kemudian melakukan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a, atas pertemuan itu. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News