GenPI.co - GMNI Cabang Jakarta Selatan meminta Bawaslu DKI memberi sanksi tegas terhadap cawagub nomor urut 1 Suswono terkait ucapan janda kaya.
“Kami desak Bawaslu DKI segera menyelesaikan kasus itu secara tepat dan transparan,” kata Ketua GMNI Jaksel Deodatus Sunda Se dikutip dari Antara, Sabtu (9/11).
Pria yang akrab dipanggil Bung Dendy itu berharap supaya ada proses hukum yang jelas terkait dugaan penistaan agama.
Dia juga menuntut supaya Bawaslu tak ragu mengambil langkah tegas berupa sanksi jika Suswono terbukti melakukan pelanggaran.
Sanksi yang dimaksud yakni pembatalan status cawagub Suswono sesuai pasal 69 huruf b dan pasal 72 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut mengatur terkait Pemilihan Kepala Daerah, serta pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
Dendy juga mengingatkan pernyataan politikus dari PKS itu berpeluang melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE terkait penyebaran informasi menyinggung SARA dan bisa memecah belah bangsa.
“Pilkada itu momen penting memilih pemimpin yang bisa menjaga keharmonisan, bukan untuk memecah belah atau membuat polarisasi masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu DKI memberi waktu selama lima hari supaya Suswono memenuhi panggilan terkait ucapan ‘janda kaya’.
Suswono diketahui mengucapkan kaliman janda kaya menikahi pria pengangguran saat acara deklarasi ormas di Jaksel pada Sabtu (26/10). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News