Bareskrim Polri Sita Aset Rp 36,8 Miliar dari Jaringan Judi Online Internasional

12 November 2024 17:20

GenPI.co - Dittipidsiber Bareskrim Polri blokir dan sita aset senilai Rp 36,8 miliar dari jaringan judi online internasional.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan pemblokiran itu adalah hasil penyelidikan terhadap aliran dana dari jaringan judi online internasional.

Dia mengungkapkan jaringan judi online itu menawarkan berbagai jenis judi. Mulai dari slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, dan permainan kartu lainnya.

BACA JUGA:  Anggota Terlibat Judi Online, Ini Tindakan Tegas Kapolri

Pengungkapan jaringan itu berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitas pembayaran depost untuk operasional situs.

“Dana yang diblokir dari layanan penyedia jasa pembayaran yang dipakai jaringan situs judi online internasional,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (12/11).

BACA JUGA:  6 Tersangka Jual Beli Rekening Judi Online di Cengkareng Positif Narkoba

Pemblokiran tersebut merupakan bentuk komitmen polisi dalam memberantas aktivitas judi online yang meresahkan dan memberi dampak negatif.

“Diharapkan rantai kejahatan siber yang memnfaatkan teknologi untuk judi online bisa ditekan signifikan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Polisi: 18 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi

Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah menyita aset senilai Rp 13,8 miliar yang terkait situs juli online bernama Slot8278 pada Jumat (8/11).

Himawan mengatakan aset Rp 13,8 miliar itu disita dari tersangka FH dan AF, yang merupakan bagian dari penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi Slot8278.

“Saat ini dua tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co