GenPI.co - Polda Metro Jaya menyebut telah menetapkan 18 orang menjadi tersangka pada kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komdigi.
“Hingga saat ini sudah 18 orang yang ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Antara, Senin (11/11).
Ade Ary mengungkapkan dari 18 orang itu, ada sebanyak 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi. Sedangkan sisanya delapan orang, warga sipil.
BACA JUGA: 6 Tersangka Jual Beli Rekening Judi Online di Cengkareng Positif Narkoba
Dia juga menyampaikan untuk dua orang yang ditangkap pada Minggu (10/11) bukan merupakan pegawai Komdigi.
“Dua orang yang ditangkap tadi malam merupakan dari warga sipil,” tuturnya.
BACA JUGA: Anggota Terlibat Judi Online, Ini Tindakan Tegas Kapolri
Ade Ary belum mengungkapkan secara rinci terkait penangkapan dua orang itu. Dia hanya memastikan akan menyampaikan jika ada perkembangan.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,8 miliar lebih dari dua pelaku judi online itu.
BACA JUGA: Beroperasi 30 Bulan, Rumah Sindikat di Cengkareng Tampung 4.324 Rekening Judi Online
“Tim mengamankan uang Rp 300 juta dan uang yang tersimpan di rekening sebesar Rp 2,8 miliar,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News