Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni Diberhentikan DKPP Karena Langgar Kode Etik

02 Desember 2024 16:20

GenPI.co - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni karena melanggar kode etik.

Keputusan tersebut dicakan dalam sidang terbuka pembacaan putusan tujuh perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang disiarkan melalui Youtube milik DKPP.

Pengadu dari perkara tersebut yakni Eep Hidayat. Sedangkan sidang sebelumnya sudah digelardi Kantor Bawaslu Jawa Barat pada Selasa (15/10) lalu.

BACA JUGA:  KPU: Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Bone Ditangani DKPP

Dalam dalil pengadu, pihak teradu yakni Ummi Wahyuni membiarkan pergeseran suara partai politik saat proses rekapitulasi pada Pemilu 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pihaknya mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian dan memberikan sanksi kepada teradu.

BACA JUGA:  5 Caleg Terpilih DPR RI dari PKB Diganti, PBNU: DKPP Harus Pecat Ketua KPU RI

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian ketua kepada teradu Ummi Wahyuni,” katanya dikutip dari JPNN.com, Senin (2/12).

Heddy menyampaikan putusan tersebut supaya dijalankan oleh KPU RI maksimal tujuh hari setelah dibacakan.

BACA JUGA:  DKPP RI: Aduan Terhadap Penyelenggara Pemilu Terbanyak di Sumatera Utara

“Memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan ini sepanjang terhadap teradu maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan,” ujarnya.

Dia mengatakan Bawaslu juga supaya melakukan pengawasan pada pelaksanaan putusan DKPP terkait pemberhentian Ummi Wahyuni dari jabatannya itu.

“Memerintahkan supaya Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan tersebut,” ucapnya. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co