GenPI.co - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni karena melanggar kode etik.
Keputusan tersebut dicakan dalam sidang terbuka pembacaan putusan tujuh perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang disiarkan melalui Youtube milik DKPP.
Pengadu dari perkara tersebut yakni Eep Hidayat. Sedangkan sidang sebelumnya sudah digelardi Kantor Bawaslu Jawa Barat pada Selasa (15/10) lalu.
Dalam dalil pengadu, pihak teradu yakni Ummi Wahyuni membiarkan pergeseran suara partai politik saat proses rekapitulasi pada Pemilu 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pihaknya mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian dan memberikan sanksi kepada teradu.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian ketua kepada teradu Ummi Wahyuni,” katanya dikutip dari JPNN.com, Senin (2/12).
Heddy menyampaikan putusan tersebut supaya dijalankan oleh KPU RI maksimal tujuh hari setelah dibacakan.
“Memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan ini sepanjang terhadap teradu maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan,” ujarnya.
Dia mengatakan Bawaslu juga supaya melakukan pengawasan pada pelaksanaan putusan DKPP terkait pemberhentian Ummi Wahyuni dari jabatannya itu.
“Memerintahkan supaya Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan tersebut,” ucapnya. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News