Tim Ridwan Kamil Tak Ajukan Gugatan ke MK hingga Batas Waktu Terakhir

12 Desember 2024 12:10

GenPI.co - Pasangan Cagub-Cawagub nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono tidak mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari pantauan di kantor MK hingga pukul 23.59 WIB Rabu (11/12), tim Ridwan Kamil dan Suswono tidak datang ke MK untuk mendaftarkan gugatan.

Karena tidak ada gugatan, maka pasangan nomor urut 3 yakni Pramono Anung dan Rano Karno pun menang di Pilkada Jakarta 2024.

BACA JUGA:  Saksi Ridwan Kamil Tak Tanda Tangan Hasil Rekap, Pengamat: Sangat Disayangkan

KPU DKI Jakarta sebelumnya menyatakan pasangan yang diusung PDIP tersebut mendapatkan total 2.183.239 suara.

Hal tersebut disampaikan dalam agenda rekapitulasi suara dan telah disahkan pada rapat pleno di Hotel Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat Minggu (8/12).

BACA JUGA:  Pengamat: Tim Ridwan Kamil dan Suswono Tidak Siap Kalah Pilkada Jakarta

Sedangkan untuk pasangan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yakni Ridwan Kamil dan Suswono mendapatkan 1.718.160 suara.

Sementara itu pasangan dari jalur independen yaitu Dharma Pongrekun dan Kun Wardana meraih 459.230 suara.

BACA JUGA:  Soal Gugatan ke MK, Tim Ridwan Kamil: Kami Siapkan Saksi Luar Biasa dan Data Dahsyat

Tim hukum pasangan Ridwan Kamil dan Suswono diketahui sempai mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Senin (9/12) lalu.

Perwakilan tim hukum Ridwan Kamil-Suswono yakni Faiza Gafid mengatakan pihaknya berkonsultasi dengan MK terkait batas waktu dan teknis permohonan sengketa.

“Batas akhir pengajuan hari Rabu pukul 23.59. kami tinggal menunggu arahan ketua tim sukses untuk pengajuan permohonan,” ucapnya. (mcr4/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co