Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma, 3 Tersangka Dicekal

27 Desember 2024 19:20

GenPI.co - Polda Jawa Tengah melakukan cekal terhadap tiga tersangka kasus kematian Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS FK Undip, Semarang.

Tiga tersangka itu yakni Kaprodu PPDS anestesiologi dan Terapi Intensif Taufik Eko Nugroho, Kepala Staf PPDS Undip Sri Maryani, dan dokter senior inisial ZYA.

“Kami telah melayangkan pencekalan. Dilarang ke luar negeri,” kata Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio dikutip dari JPNN.com, Jumat (27/12).

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Perundungan di PPDS Undip, Polisi: Penyidik Tentukan Tersangka

Dwi mengaku penyidik memang belum menahan tiga tersangka itu. Sebab mereka masih kooperatif menjalani pemeriksaan.

“Kami lakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Selanjutnya kami tentukan nanti terkait penahanan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Kasus Pemerasan dan Perundungan, Ketua Prodi PPDS Anestesi Undip Belum Ditahan

Dia mengungkapkan penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiganya, yakni pada awal 2025 mendatang.

“Ketiganya sudah diperiksa. Kami juga sudah melengkapi administrasi. Kami periksa kembali pada awal Januari 2025,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus di PPDS Undip, DPR RI: Kampus Lain Harus Berbenah

Dwi menyampaikan proses penyidikan pada kasus tersebut masih berlangsung, sehingga ada potensi jumlah tersangka bertambah.

“Penyidikan masih berproses, sehingga potensi (tersangka bertambah) itu bisa saja,” katanya.

Dalam penyidikan itu, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 97 juta. Ketiganya dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP, 378, dan 355, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sebelumnya, dokter berstatus PNS yang berdinas di RSUD Kardinah Tegal Aulia Risma ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya pada Senin (12/8).

Polda Jawa Tengah kemudian melakukan penyelidikan kasus dugaan perundungan dan pemerasan di PPDS Undip Semarang. (mcr5/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co