Setelah Putusan Dismissal, MK Surati KPU untuk Penetapan Pemenang Pilkada 2024

07 Februari 2025 06:30

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) mengirim surat kepada KPU setelah putusan gugur atau tidaknya (dismissal) perkara sengketa hasil Pilkada 2024 ditetapkan.

MK itu segera mengirimkan surat kepada KPU, sesuai dengan amar putusan dari masing-masing perkara,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz, Kamis (6/2).

Faiz menjelaskan KPU memerlukan surat dari MK untuk penetapan pasangan calon terpilih. 

BACA JUGA:  MK Umumkan Percepat Putusan Akhir Sengketa Pilkada 2024 Jadi 24 Februari 2025

Dengan demikian, pasangan calon yang tidak lagi bersengketa di MK dapat segera dilantik.

Dalam hal ini, MK juga sudah mengirimkan salinan putusan kepada para pasangan calon yang berperkara. 

BACA JUGA:  Putusan MK Lebih Awal, Pemerintah Percepat Pelantikan dan Pembekalan Kepala Daerah

Salinan putusan dismissal juga diunggah ke laman resmi MK sehingga dapat diakses publik.

“Jika ada para pihak yang membutuhkan salinan putusannya, itu dikirimkan lewat email (surel) ataupun bisa men-download (unduh) di web MK, termasuk publik dan masyarakat. Jadi, semua itu terbuka putusannya dan bisa dibaca atau digunakan bagi para pemangku kepentingan,” papar Faiz.

BACA JUGA:  Hari Ini MK Hasilkan Putusan Dismissal pada 152 Sengketa Pilkada 2024

Sebelumnya, MK memutuskan putusan dismissal perkara sengketa Pilkada 2024 pada Selasa-Rabu (4-5/2). 

Ada 40 perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian dan 270 perkara lainnya kandas.

Di sisi lain, 270 perkara yang ditolak ini terdiri atas 227 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 29 perkara ditetapkan ditarik kembali, 8 perkara ditetapkan gugur, dan 6 perkara bukan kewenangan MK.

Selanjutnya, ada 40 perkara yang masih bersengketa di MK.

Perkara ini akan disidangkan dalam tahap pembuktian terdiri dari 3 perkara sengketa gubernur, 3 perkara sengketa wali kota, dan 34 perkara sengketa bupati.

Sidang pembuktian dijadwalkan pada 7–17 Februari 2025. 

Adapun perkara yang lanjut ke tahap pembuktian nantinya akan diputus pada 24 Februari 2025.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co