GenPI.co - KPK memeriksa Menteri BUMN periode 2014—2019 Rini Soemarno sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas.
Kasus ini terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017—2021.
"Diperiksa terkait dengan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada tahun 2017—2021," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (11/2).
Mantan Menteri BUMN ini diperiksa selama 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Rini Soemarno membenarkan dirinya diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara PGN.
"Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program apa namanya, bukan lebih waktu PGN diakuisisi oleh Pertamina. Program itu adalah program pemerintah, program pemerintah untuk PGN diakuisisi," ungkap Rini.
Rini juga ditanya mengenai beberapa hal terkait dengan PT PGN.
"Pokoknya mengenai beberapa informasi, apa namanya, nama dirutnya siapa, ini itu. Ada yang masih ingat, ada yang lupa, sudah 10 tahun," ungkap dia.
Namun demikian, Rini mengaku tak tahu-menahu soal transaksi jual beli gas di PT PGN.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk tahu anggaran 2018-2020 sejak 13 Mei 2024.
Penyidikan ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK menduga ada tindak pidana korupsi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan PT IG pada tahun 2018—2020.
Transaksi ini disebut merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News