
GenPI.co - Penasehat hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menduga ada pelanggaran hukum oleh penyidik KPK dalam menetapkan kliennya menjadi tersangka.
Todung Mulya Lubis mengatakan dugaan tersebut sesuai dalam faksi dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (7/2).
Pada sidang tersebut dihadirkan dua saksi yakni eks narapidana kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku yakni Agustiani Tio Fridelina dan staf Hasto, Kusnadi.
BACA JUGA: Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Dinilai Hanya Melakukan Kriminalisasi
Pada pemeriksaan dua saksi itu ditemukan ada tekanan supaya menyebut nama Hasto. Bahkan, Agustiani sempat dijanjikan sejumlah uang sebelum pemeriksaan.
“Dengan demikian, jawaban KPK dan fakta sidang kemarin, semakin terungkap sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan KPK,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (8/2).
BACA JUGA: KPK Sebut Hasto Kristiyanto Beri Suap Rp 400 Juta untuk PAW
Dia juga menilai adanya tindakan ‘daur ulang’ bukti lama yang telah tidak relevan serta membangun cerita berdasar imajinasi.
Salah satu contoh tindakan daur ulang itu yakni meneruskan cerita dengan menguraikan seolah Hasto menyanggupi menalangi dana operasional ke KPU.
BACA JUGA: Soal Penyitaan Barang oleh KPK, Kubu Hasto Kristiyanto: Tak Sesuai Prosedur
Cerita dan konstruksi perkara versi KPK itu sudah diuji dalam sidang pada Pengadilan Tipikor dan hasilnya tertuang pada putusan terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani, dan Saeful Bahri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News