GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Harvey Moeis adalah salah satu aktor penting dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Hakim Ketua PT DKI Jakarta Teguh Harianto mengatakan peran Harvey Moeis setidaknya menjadi penghubung di antara penambang ilegal dan perusahaan smelter swasta.
Suami dari artis Sandra Dewi itu juga menjadi koordinator di sejumlah perusahaan boneka atau cangkang ilegal.
“Terdakwa berperan penting dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara begitu besar,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (13/2).
Dia menjelaskan dalam persidangan terungkap Harvey sudah membuat kesepakatan pengumpul dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau CSR.
Dana CSR itu sebesar 500 dolar AS per metrik ton sampai 750 dolar AS per metrik ton. Uang itu dikumpulkan dari para smelter swasta yang kerja sama sewa smeltyer dengan PT Timah.
Teguh menyebut dalam sidang juga terungkap Harvey Moeis memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau perusahaan lain.
“Harvey Moeis memperkaya diri sebesar Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim," ucapnya.
Hakim PT DKI Jakarta diketahui memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Kemudian pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News