GenPI.co - Bareskrim Polri menyebut masih menunggu hasil uji labfor terkait penanganan kasus dugaan pemalsuan SHGB dan SHM pada pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penanganan perkara saat ini hanya tinggal pembuktian terkait barang yang palu.
“Tentu ini secara saintifik akan dibuktikan penyidik melalui uji labfor,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (14/2).
Djuhandhani menyampaikan pihaknya telah selesai memeriksa 44 saksi, termasuk Kepala Desa Kohod yakni Arsin.
“Kami sudah memeriksa semua untuk di Kohod. Jadi sudah tidak ada pemeriksaan lagi. Kami tinggal memformalkan hasil uji labfor,” ujarnya.
Dia menyebut hasil uji labfor itu nantinya bisa menunjukkan abash atau tidak SHGB dan SHM yang menjadi objek penyidikan kasus.
Hasil uji labfor tersebut juga nantinya menjadi bahan untuk melanjutkan ke tahapan gelar perkara.
“Beberapa hari ini kemungkinan dari labfor sudah bisa memberi kepastian, sehingga bisa kami tentukan apakah sudah bisa penetapan tersangka atau belum,” ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM di Desa Kohod, Tangerang oleh Kantor Pertanahan setempat.
Polisi dalam proses penyidikan itu menyita 263 warkat yang sudah dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News