GenPI.co - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan narapidana korupsi dan pengedar narkotika tidak akan diberi amnesti.
“Untuk tindak pidana korupsi, terlebih narkotia dengan status pengedar atau apa pun itu, ndak kami beri (amnesti),” Supratman, dikutip dari Antara, Senin (17/2).
Dia menyampaikan Kementerian Hukum dalam proses verifikasi terhadap narapidana yang akan diberi amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto mengacu empat kriteria.
Kriteria tersebut yakni narapidana yang melakukan tindak pidana terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
“Itu pun hanya terkait penghinaan kepala negara atau pemerintah, di luar itu tidak. Kalau (kasus) ITE terkait kasus per orang, rasanya nggak pas (diberi amnesti),” ujarnya.
Kemudian kriteria kedua yakni narapidana kasus narkotika yang menjadi pengguna dengan barang bukti di bawah 1 gram.
“Harusnya mereka tidak di lapas. Tetapi kewajiban negara untuk melakukan rehabilitasi,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Selanjutnya yang ketiga adalah narapidana yang punya gangguan kejiwaan atau ODGJ. Terakhir yakni orang yang sakit berkepanjangan akibat lanjut usia.
Supratman mengatakan empat kriteria tersebut menjadi pertimbangan dalam pemberian amnesti.
“Kami belum kirim data (daftar nama narapidana) ke presiden. Sebab nanti presiden yang akan kirim ke DPR RI untuk minta pertimbangan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News