Mahfud MD Sebut Jokowi Setuju Beri Amnesti ke Saiful Mahdi

Mahfud MD Sebut Jokowi Setuju Beri Amnesti ke Saiful Mahdi - GenPI.co
Mahfud MD. Foto: Kemenko Polhukam

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah telah selesai memproses permintaan amnesti dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Saiful Mahdi. 

"Tanggal 24 saya lapor ke Presiden dan Presiden setuju untuk memberikan amnesti” ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/10). 

Mahfud mengatakan, Presiden Jokowi telah mengirimkan surat kepada DPR terkait pemberian amnesti pada 29 September 2021.

BACA JUGA:  Mantan Kader Partai Demokrat Sentil Mahfud MD: Tidak Elok

Menurut Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu bila akan memberikan amnesti dan abolisi.

 "Dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna. Jadi kita tunggu itu. Yang pasti, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai," jelasnya.

BACA JUGA:  Mahfud MD Respons Kasus Habib Rizieq: Peristiwa Petamburan Itu

Mahfud menyebutkan, pemerintah telah bergerak cepat dalam upaya pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi.

Upaya pemberian amnesti kata Mahfud diawali dengan dialog yang dilakukan Mahfud bersama istri dan pengacara Saiful Mahdi pada 21 September 2021.

BACA JUGA:  HUT TNI, Mahfud MD: Teruslah Berkontribusi Menangani Pandemi

Setelah itu, Mahfud langsung menggelar rapat bersama pimpinan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya