GenPI.co - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku dan dugaan suap kepada KPU RI.
JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan cara Hasto merintangi penyidikan yakni memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi yakni Nur Hasan.
Perintah itu berisi agar merendam telepon milik Harun Masiku ke dalam air setelah tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wawan Setiawan.
“Hasto juga memerintahkan ajudan Kusnadi untuk menenggelamkan handphonenya sebagai antisipasi upaya paksa KPK,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (14/3).
Hal tersebut disampaikan JPU KPK dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3).
Hasto juga didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberi uang 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu.
Uang yang diberikan pada rentang waktu 2019-2020 itu supaya Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW)
PAW yang dimaksud yakni terhadap Caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR RI periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto terancam pidana Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aturan tersebut diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News