GenPI.co - Sebanyak 2 prajurit TNI yang diduga terlibat dalam penembakan 3 anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, masih berstatus sebagai saksi.
Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, mengatakan prajut TNI ini diduga sebagai terlibat dalam penembakan polisi Lampung yang meninggal
"Statusnya sekarang masih sebagai saksi, jadi jangan dibilang nanti sebagai tersangka dan sebagainya. Jadi baru saksi, masih kami mintai keterangan," kata dia, Rabu (19/3).
Pangdam menjelaskan kedua prajurit ini belum ditetapkan menjadi tersangka.
"Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Markas Komando Datasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung. Mereka masih dimintai keterangan terhadap kasus tersebut," imbuh dia.
Pangdam menyebut prajurit TNI ini bisa ditetapkan tersangka apabila diperkuat dengan bukti yang cukup.
"Karena untuk dia bisa menjadi tersangka itu butuh barang bukti. Kemudian butuh saksi-saksi yang memperkuat dan nanti dari olah TKP seperti itu," ungkap dia.
Meskipun begitu, Pangdam menegaskan jika dari hasil penyelidikan ditemukan fakta dan bukti yang kuat sehingga mereka menjadi tersangka, maka TNI akan memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Saat ini kedua oknum tersebut masih berada di Denpom dan masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh personil saya baik dari Kodam maupun dari Denpom Lampung," jelas dia.
Seperti diketahui, sebanyak 3 polisi meninggal dunia saat bertugas melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan pada Sabtu (15/3).
Mereka adalah AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus, Briptu (anumerta) Ghalib yang gugur setelah ditembak pelaku yang diduga prajurit TNI.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News