GenPI.co - Sebanyak 24 aset senilai Rp882 miliar disita KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan 24 aset senilai Rp882 miliar ini dilakukan berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT).
“KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka, yakni sebanyak 22 aset di Jabodetabek serta 2 aset di Surabaya,” kata dia, dikutip Jumat (21/3).
Asep menjelaskan dalam kasus korupsi di LPEI ini, KPK menahan 3 tersangka.
Ketiganya adalah Direktur Utama PT Petro Energy (PE) Newin Nugroho, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Kasus korupsi ini terkait pemberian kredit LPEI kepada PT PE mengakibatkan kerugian negara senilai 18,07 juta dolar AS dan Rp594,144 miliar, atau sekitar Rp891,305 miliar.
Kasus ini berawal saat ada benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur dari PT PE.
Keduanya melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit
Direktur LPEI dianggap tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP.
Meskipun begitu, Direktur LPEI tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit pada PT PE meski tidak layak.
“Jadi, sebetulnya hasil pengecekan ada informasi masuk dari bawahan di LPEI bahwa debitur ini tidak cocok untuk mendapatkan kucuran kredit, tetapi tetap saja karena di awal sudah ada pembicaraan-pembicaraan, ada CoI (conflict of interest/konflik kepentingan),” jelas dia.
Dalam proses ini, PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian) dan invoice (faktur).(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News