Ridwan Kamil Berpeluang Diperiksa KPK Setelah Lebaran

21 Maret 2025 10:30

GenPI.co - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berpeluang diperiksa KPK setelah Lebaran terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan pihaknya akan memeriksa RK.

“Bisa jadi setelah lebaran,” kata dia, dikutip Jumat (21/3).

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi di BJB, Ridwan Kamil Masih Belum Dipanggil KPK

Budi membeberkan Ridwan Kamil akan dipanggil KPK setelah semua saksi internal BJB maupun vendor pengadaan selesai diperiksa.

“Ridwan Kamil tentunya akan kami jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut selesai kami lakukan pemeriksaan,” papar dia.

BACA JUGA:  Rumah Digeledah KPK, Ridwan Kamil Pastikan Kondisinya Baik

Budi mengungkapkan saat ini KPK tengah menelusuri aliran dana dugaan tindak pidana korupsi dana non-budgeter di BJB.

Ini meliputi dana tersebut digunakan untuk apa saja maupun mengalir kepada siapa saja.

BACA JUGA:  KPK: Kasus Dugaan Korupsi di BJB Terkait Proyek Iklan

“Terkait non-budgeter, penggunaannya untuk apa? Ya tentunya untuk kegiatan-kegiatan dari BJB yang tidak dianggarkan. Nah, di sinilah kami sedang menelusuri uang itu digunakan ke mana saja karena pertanggungjawabannya dilaksanakan fiktif,” ungkap dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi di BJB ini.

Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, ada pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Adapun kelima tersangka dijerat persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co